Pasal 11
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 12
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 13
Pasal 13
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 14
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan
c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 15
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) buIan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal 16
(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat.Jenderal rnembetilahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.